PANGANDARAN – Wajah sektor pariwisata di Kabupaten Pangandaran mengalami transisi administratif yang signifikan. Mulai 5 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi menghapus sistem penarikan retribusi berdasarkan jenis kendaraan dan beralih menggunakan tarif perorangan melalui sistem zonasi.
Kebijakan anyar ini berpijak pada Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui aturan ini, wisatawan tidak lagi membayar tiket berdasarkan unit mobil atau bus yang mereka tumpangi, melainkan dihitung berdasarkan jumlah personil yang masuk ke kawasan wisata.

Pembagian Zona Wisata dan Harga Tiket
Dalam skema terbaru ini, tarif masuk dibagi ke dalam empat klasifikasi zonasi destinasi. Untuk akses ke Pantai Pangandaran yang terintegrasi dengan Batu Hiu, wisatawan dikenakan tarif sebesar Rp20.000 per orang. Sementara itu, untuk kawasan Pantai Batukaras dan Pantai Madasari, tarif ditetapkan sebesar Rp15.000 per orang.
Bagi pelancong yang ingin menikmati keindahan aliran sungai di Green Canyon, tiket masuk kini dibanderol seharga Rp10.000 per orang. Adapun untuk Pantai Karapyak, tarifnya menjadi yang paling terjangkau, yakni sebesar Rp6.000 per orang.
Kontras Tarif di Cagar Alam
Perbedaan mencolok terlihat pada tarif masuk Taman Wisata Alam (TWA) dan Cagar Alam Pangandaran. Berbeda dengan kawasan pantai umum, area konservasi ini menerapkan pemisahan harga yang signifikan antara wisatawan domestik dan mancanegara.
Wisatawan domestik dikenakan tarif Rp16.000 pada hari kerja dan naik menjadi Rp21.000 pada akhir pekan. Sebaliknya, wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp210.000 pada hari kerja dan melonjak hingga Rp310.000 pada akhir pekan. Bagi pengunjung yang ingin mengeksplorasi kawasan gua, tersedia jasa sewa senter dengan biaya tambahan Rp10.000 per unit.
Penyesuaian Tarif Parkir dan Kewajiban E-Karcis
Sejalan dengan perubahan tiket masuk, tarif parkir di tepi jalan umum maupun lokasi khusus juga mengalami penyesuaian. Pemkab Pangandaran kini mewajibkan penggunaan karcis elektronik (e-karcis) untuk setiap transaksi guna meminimalisir kebocoran pendapatan daerah.
Besaran parkir dimulai dari Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil pribadi. Untuk kendaraan angkutan wisata, tarif dipatok berdasarkan dimensi kendaraan: Rp25.000 untuk Bus Kecil (Elf/Hi-Ace), Rp50.000 untuk Bus Sedang, dan Rp75.000 untuk Bus Besar.
Biaya Rekreasi dan Sewa Alat
Selain biaya wajib di gerbang masuk, wisatawan yang hendak menikmati aktivitas luar ruang juga perlu mencatat estimasi biaya penyewaan alat. Untuk berkeliling laut, tersedia Sewa Perahu Pesiar dengan kisaran harga Rp25.000 hingga Rp50.000. Penggemar otomotif bisa menyewa Sepeda Motor seharga Rp100.000 hingga Rp150.000, atau menggunakan ATV dengan tarif Rp50.000 hingga Rp150.000.
Fasilitas hiburan keluarga seperti Odong-odong atau Mobil Gowes dipatok Rp75.000. Sedangkan untuk olahraga air, Banana Boat dimulai dari harga Rp50.000, Snorkeling Rp75.000, dan bagi penikmat kecepatan, Jetski tersedia dengan biaya Rp350.000 per 15 menit.
Langkah perombakan tarif ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk melakukan standardisasi layanan sekaligus menyesuaikan dengan regulasi terbaru mengenai pendapatan daerah. Bagi calon pengunjung, sangat disarankan untuk menyiapkan metode pembayaran nontunai guna mempermudah proses di lapangan.






Tinggalkan Balasan