STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) WARTAWAN
ASLI PANGANDARAN
SOP ini merupakan acuan kerja bagi seluruh Reporter dan Kontributor (Bambang Sugiantoro, Maya Safira, Riki Subagja, dan staf redaksi lainnya) dalam melaksanakan tugas jurnalistik sehari-hari.
1. Persiapan dan Penugasan
- Koordinasi: Wartawan wajib mengikuti rapat redaksi rutin atau berkoordinasi dengan Redaktur Pelaksana (Aris Munandar) sebelum melakukan liputan.
- Atribut Resmi: Saat bertugas, wartawan wajib membawa Kartu Pers (ID Card) yang masih berlaku dan berpakaian rapi serta sopan.
- Riset: Melakukan riset dasar terkait objek wisata, tokoh budaya, atau narasumber kuliner yang akan didatangi untuk memastikan kualitas pertanyaan.
2. Etika di Lapangan
- Izin Liputan: Wajib memperkenalkan diri secara resmi kepada narasumber atau pengelola lokasi wisata/seni sebelum memulai pengambilan data.
- Wawancara: Mengajukan pertanyaan secara santun, tidak instruktif, dan mencatat/merekam hasil wawancara dengan izin narasumber.
- Kearifan Lokal: Mengingat fokus pada wilayah Pangandaran, wartawan wajib menghormati adat istiadat dan norma budaya setempat saat bertugas.
3. Teknis Pengumpulan Data
- Kualitas Visual: Berkoordinasi dengan Editor Multimedia untuk memastikan pengambilan foto atau video memenuhi standar kualitas (estetika wisata dan kuliner).
- Verifikasi (Check & Recheck): Memastikan nama narasumber, gelar, lokasi, harga (untuk konten kuliner/wisata), dan data teknis lainnya ditulis dengan benar.
- Data Pendukung: Mengumpulkan brosur, dokumen, atau data digital pendukung untuk memperkuat akurasi tulisan.
4. Alur Pengiriman dan Penyuntingan Berita
- Deadline: Wartawan wajib mengirimkan draf berita paling lambat 3 jam setelah liputan selesai (untuk berita aktual) atau sesuai jadwal yang ditentukan Redaktur.
- Struktur Tulisan: Tulisan harus mengandung unsur 5W+1H dan dikemas dengan gaya bahasa yang menarik (edukatif & inspiratif).
- Proses Editing: Naskah dikirim kepada Redaktur terkait (Dewi Lestari untuk Wisata/Kuliner atau Hendra Wijaya untuk Seni/Budaya) untuk disunting sebelum dipublikasikan.
- Koreksi: Wartawan wajib bersedia melakukan perbaikan atau kelengkapan data jika diminta oleh Redaktur atau Pemimpin Redaksi.
5. Larangan Keras
- Plagiarisme: Dilarang keras menyalin karya jurnalistik dari media lain tanpa izin atau tanpa mencantumkan sumber asli.
- Berita Bohong (Hoax): Dilarang memanipulasi fakta atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
- Penyalahgunaan Profesi: Dilarang menggunakan kartu pers untuk mengintimidasi, memeras, atau meminta fasilitas gratis dari pihak manapun dengan cara yang tidak sah.
6. Keamanan dan Perlindungan
- Jika terjadi kendala hukum atau ancaman di lapangan, wartawan wajib segera melapor kepada Pemimpin Redaksi (Drs. Budiman Santoso) untuk diteruskan kepada Penasihat Hukum (Adv. Firman Syah, S.H., M.H.).
Disahkan oleh,
Pangandaran, 2026
Drs. Budiman Santoso
Pemimpin Redaksi


