PEDOMAN PERILAKU
ASLI PANGANDARAN (PT KRISNA MEDIA UTAMA)
Sebagai portal informasi yang berkomitmen menyajikan konten edukatif, inspiratif, dan aktual, Asli Pangandaran menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas. Kode etik ini merupakan panduan bagi seluruh jajaran pimpinan, redaksi, hingga staf kreatif dalam menjalankan tugasnya.
I. Integritas dan Independensi
- Objektivitas: Wartawan Asli Pangandaran wajib menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Independensi: Seluruh awak redaksi harus menjaga jarak yang profesional dari sumber berita dan kepentingan politik maupun bisnis yang dapat memengaruhi netralitas pemberitaan.
- Anti-Suap: Wartawan dan staf PT Krisna Media Utama dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apa pun (uang, barang, atau fasilitas) dari narasumber yang bertujuan untuk memengaruhi isi berita.
II. Kewajiban Profesional Redaksi
- Akurasi Data: Setiap informasi mengenai Wisata, Seni, Budaya, dan Kuliner harus melalui proses verifikasi yang ketat sebelum dipublikasikan.
- Identitas Jelas: Dalam menjalankan tugas lapangan, Reporter wajib membawa kartu identitas (ID Card) resmi yang dikeluarkan oleh PT Krisna Media Utama dan tercatat dalam boks redaksi.
- Penghormatan Privasi: Menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik yang mendesak.
III. Pedoman Konten Digital & SEO
Di bawah Divisi Kreatif & Digital, konten yang diproduksi harus:
- Orisinalitas: Menghindari praktik plagiarisme. Setiap pengambilan materi dari sumber lain wajib mencantumkan sumber secara jelas.
- Etika Visual: Editor Multimedia wajib memastikan foto dan video yang digunakan tidak melanggar hak cipta dan tidak mengandung unsur SARA atau pornografi.
- Interaksi Sosial: Social Media Specialist wajib menjaga etika berkomunikasi di platform digital, menanggapi masukan audiens dengan sopan dan edukatif.
IV. Perlindungan Hukum dan Administrasi
- Seluruh kegiatan operasional redaksi berada di bawah perlindungan hukum Adv. Firman Syah, S.H., M.H. selaku Penasihat Hukum perusahaan.
- Pelanggaran terhadap kode etik ini akan diproses melalui mekanisme internal oleh Pimpinan Umum dan Pemimpin Redaksi sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di PT Krisna Media Utama.
V. Transparansi Bisnis
Divisi Bisnis & Pemasaran wajib membedakan secara jelas antara produk jurnalistik (berita) dengan konten komersial (advertorial/iklan). Setiap konten berbayar harus diberi tanda atau keterangan yang jelas agar tidak mengecoh pembaca.
Catatan untuk Publik:
Jika Anda menemukan awak media kami bertindak di luar kode etik di atas atau melakukan intimidasi, silakan laporkan melalui email resmi kami di: redaksiaslipnd@gmail.com.
Ditetapkan di: Pangandaran
Pimpinan Umum: Iwan Mulyadi
Pemimpin Redaksi: Drs. Budiman Santoso


